“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (Al Haj Ayat 5)
Ayat lainnya…
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An Nur 32)
Tafsir: Salah satu masalah yang dibahas dalam sumber ajaran Islam adalah masalah perkawinan. Ajaran Islam sebagaimana yang terdapat dalam Q.S. al-Nur (24): 32 menjelaskan anjuran untuk menikahi orang yang baik (sholeh) dan yang masih bujang. [1035]. Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
Di samping itu, al-Qur’an juga menekankan akan adanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmat bagi setiap pasangan yang secara langsung mengarungi bahtera rumah tangga. Banyak cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satunya adalah upaya mencari calon isteri atau suami yang baik. Upaya tersebut bukan merupakan suatu yang kunci, namun keberadaannya dalam rumah tangga akan dapat menentukan baik tidaknya.
Permasalahan di atas dapat ditemukan jawabannya dalam hadis. Hadis telah disepakati oleh ulama sebagai dalil hukum. Sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an, hadis memiliki perbedaan dengan al-Qur’an. Salah satu perbedaannya adalah terletak dari periwayatannya. Al-Qur’an seluruhnya diriwayatkan secara mutawa>tir sedangkan tidak semua hadis diriwayatkan secara mutawa>tir. Kecuali terhadap hadis mutawa>tir, terhadap hadis a>h}a>d kritik tidak saja ditujukan kepada sanad tetapi juga terhadap matan. Di samping itu, dalam perspektif historis terungkap bahwa tidak seluruh hadis tertulis di zaman Nabi Muhammad saw., adanya pemalsuan hadis yang disebabkan adanya perbedaan mazhab dan aliran, proses penghimpunan hadis yang memakan waktu yang lama, jumlah kitab hadis dan metode penyusunan yang beragam serta adanya periwayatan bi al-ma’na. Sebab-sebab itulah yang mendorong pentingnya melakukan penelitian hadis.
Sebagai salah satu rukun perkawinan, adanya calon suami atau istri, maka kedudukan keduanya menjadi penting. Perempuan dan laki-laki yang dapat dinikahi mempunyai kriteria tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw. dalam sebuah hadisnya yang menyebutkan bahwa perempuan dinikahi karena empat hal. Walaupun khitab hadis tersebut terhadap perempuan, namun esensi kriterianya juga dapat diterapkan dalam teknik memilih jodoh yang baik.
Adapun bunyi teks hadis adalah sebagai berikut:
Artinya:
Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, engkau akan beruntung.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud Ibn Majah Ahmad ibn Hanbal, dan al-Darimi dalam kitabnya dari sahabat Abu Hurairah ra.
Hadis di atas mengisyaratkan tentang cara memilih jodoh yang baik. Rasulullah menjelaskan bahwa ada empat kriteria wanita yang dinikahi. Keempat kriteria tersebut adalah harta, nasab, kecantikan dan agama. Eksplorasi lebih jauh atas hadis-hadis tentang mencari jodoh ternyata tidak demikian adanya. Ada hadis yang hanya mencukupkan tiga syarat yakni harta benda, kecantikan dan agama. Namun, kesemuanya sabda Nabi Muhammad saw. tersebut lebih mengutamakan kebaikan dari sisi agama.
Ulama banyak yang memberikan syarat-syarat tertentu dalam memilih jodoh dalam pernikahan. Tentu satu dengan yang lainnya berbeda dalam menginterpretasikah hadis di atas. Bahkan ada yang mencukupkan diri syarat wanita yang dinikahi adalah mempunyai akhlak yang baik. Pembahasna tersebut terutama dapat dijumpai dalam masalah perwalian dan kafaah (kesepadanan).
Pada suatu saat Nabi Muhammad saw. melarang perkawinan terhadap wanita yang dilandasi dengan kecantikan, dan harta benda. Lebih lanjut Rasulullah saw. memberikan penyelesaian yang terbaik dengan kriteria agama dengan mengibaratkan terhadap budak wanita yang hitam legam yang beriman lebih utama untuk dinikahi. Sifat perempuan yang baik juga pernah dituturkan oleh Nabi Muhammad saw. Nabi menggambarkan seorang wanita yang dapat menyenangkan suaminya ketika dipandang dan melakukan apa yang diperintah-kan suaminya adalah sosok wanita yang baik. Di samping itu wanita yang tidak pernah menyalahi terhadap suaminya dalam hal harta benda dan hal-hal yang dibenci suaminya.
Permasalahan tersebut menjadi penting karena calon mempelai merupakan sesuatu yang penting karena dari sinilah rumah tangga nanti dibangun. Sekilas nampak bahwa wanita sebagai obyek dari hadis tersebut. Namun, jika ditelusuri secara mendalam, terdapat hadis lain yang memfokuskan masalah dengan memilih jodoh yang berspektif gender di mana perempuan juga dapat beperan dalam menentukan jodohnya. Hadis yang terakhir tidak banyak diekspos dan dalam kajian fiqh cenderung dimasukkan dalam permasalah perwalian yang di mana hak tersebut disandang kaum laki-laki.
Untuk mendudukkan bagaimana tuntunan Islam tentang pencarian jodoh sebagaimana tersebut dalam hadis di atas, maka penelitian ini penting dilakukan. Karena sering seseorang melaksanakan pemilihan jodoh dengan melandasi pikirannya dengan landasan normatif seperti al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu, agar pembahasan menarik, maka penelitian ini juga mengakitkan berbagai persoalan dan perdebatan yang hangat di kalangan ulama fiqh dan dalam tradisi Jawa. Upaya tersebut untuk mendapatkan pemahaman hadis dalam konteks kekinian yang lebih bersperspektif dan berkeadilan gender.
Ayat lainnya…
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An Nur 32)
Tafsir: Salah satu masalah yang dibahas dalam sumber ajaran Islam adalah masalah perkawinan. Ajaran Islam sebagaimana yang terdapat dalam Q.S. al-Nur (24): 32 menjelaskan anjuran untuk menikahi orang yang baik (sholeh) dan yang masih bujang. [1035]. Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
Di samping itu, al-Qur’an juga menekankan akan adanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmat bagi setiap pasangan yang secara langsung mengarungi bahtera rumah tangga. Banyak cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satunya adalah upaya mencari calon isteri atau suami yang baik. Upaya tersebut bukan merupakan suatu yang kunci, namun keberadaannya dalam rumah tangga akan dapat menentukan baik tidaknya.
Permasalahan di atas dapat ditemukan jawabannya dalam hadis. Hadis telah disepakati oleh ulama sebagai dalil hukum. Sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an, hadis memiliki perbedaan dengan al-Qur’an. Salah satu perbedaannya adalah terletak dari periwayatannya. Al-Qur’an seluruhnya diriwayatkan secara mutawa>tir sedangkan tidak semua hadis diriwayatkan secara mutawa>tir. Kecuali terhadap hadis mutawa>tir, terhadap hadis a>h}a>d kritik tidak saja ditujukan kepada sanad tetapi juga terhadap matan. Di samping itu, dalam perspektif historis terungkap bahwa tidak seluruh hadis tertulis di zaman Nabi Muhammad saw., adanya pemalsuan hadis yang disebabkan adanya perbedaan mazhab dan aliran, proses penghimpunan hadis yang memakan waktu yang lama, jumlah kitab hadis dan metode penyusunan yang beragam serta adanya periwayatan bi al-ma’na. Sebab-sebab itulah yang mendorong pentingnya melakukan penelitian hadis.
Sebagai salah satu rukun perkawinan, adanya calon suami atau istri, maka kedudukan keduanya menjadi penting. Perempuan dan laki-laki yang dapat dinikahi mempunyai kriteria tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw. dalam sebuah hadisnya yang menyebutkan bahwa perempuan dinikahi karena empat hal. Walaupun khitab hadis tersebut terhadap perempuan, namun esensi kriterianya juga dapat diterapkan dalam teknik memilih jodoh yang baik.
Adapun bunyi teks hadis adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya:
Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, engkau akan beruntung.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud Ibn Majah Ahmad ibn Hanbal, dan al-Darimi dalam kitabnya dari sahabat Abu Hurairah ra.
Hadis di atas mengisyaratkan tentang cara memilih jodoh yang baik. Rasulullah menjelaskan bahwa ada empat kriteria wanita yang dinikahi. Keempat kriteria tersebut adalah harta, nasab, kecantikan dan agama. Eksplorasi lebih jauh atas hadis-hadis tentang mencari jodoh ternyata tidak demikian adanya. Ada hadis yang hanya mencukupkan tiga syarat yakni harta benda, kecantikan dan agama. Namun, kesemuanya sabda Nabi Muhammad saw. tersebut lebih mengutamakan kebaikan dari sisi agama.
Ulama banyak yang memberikan syarat-syarat tertentu dalam memilih jodoh dalam pernikahan. Tentu satu dengan yang lainnya berbeda dalam menginterpretasikah hadis di atas. Bahkan ada yang mencukupkan diri syarat wanita yang dinikahi adalah mempunyai akhlak yang baik. Pembahasna tersebut terutama dapat dijumpai dalam masalah perwalian dan kafaah (kesepadanan).
Pada suatu saat Nabi Muhammad saw. melarang perkawinan terhadap wanita yang dilandasi dengan kecantikan, dan harta benda. Lebih lanjut Rasulullah saw. memberikan penyelesaian yang terbaik dengan kriteria agama dengan mengibaratkan terhadap budak wanita yang hitam legam yang beriman lebih utama untuk dinikahi. Sifat perempuan yang baik juga pernah dituturkan oleh Nabi Muhammad saw. Nabi menggambarkan seorang wanita yang dapat menyenangkan suaminya ketika dipandang dan melakukan apa yang diperintah-kan suaminya adalah sosok wanita yang baik. Di samping itu wanita yang tidak pernah menyalahi terhadap suaminya dalam hal harta benda dan hal-hal yang dibenci suaminya.
Permasalahan tersebut menjadi penting karena calon mempelai merupakan sesuatu yang penting karena dari sinilah rumah tangga nanti dibangun. Sekilas nampak bahwa wanita sebagai obyek dari hadis tersebut. Namun, jika ditelusuri secara mendalam, terdapat hadis lain yang memfokuskan masalah dengan memilih jodoh yang berspektif gender di mana perempuan juga dapat beperan dalam menentukan jodohnya. Hadis yang terakhir tidak banyak diekspos dan dalam kajian fiqh cenderung dimasukkan dalam permasalah perwalian yang di mana hak tersebut disandang kaum laki-laki.
Untuk mendudukkan bagaimana tuntunan Islam tentang pencarian jodoh sebagaimana tersebut dalam hadis di atas, maka penelitian ini penting dilakukan. Karena sering seseorang melaksanakan pemilihan jodoh dengan melandasi pikirannya dengan landasan normatif seperti al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu, agar pembahasan menarik, maka penelitian ini juga mengakitkan berbagai persoalan dan perdebatan yang hangat di kalangan ulama fiqh dan dalam tradisi Jawa. Upaya tersebut untuk mendapatkan pemahaman hadis dalam konteks kekinian yang lebih bersperspektif dan berkeadilan gender.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.